Zaman sekarang, pelaku kejahatan justru lebih tersorot setelah diviralkan di media sosial. Alhasil setiap ada kasus, pilihan utama adalah bikin pelakunya viral dan oleh beberapa oknum, langsung disebarluaskan identitasnya. Sayangnya kadang hal ini dilakukan nggak pada tempatnya; identitas orang lain dibongkar ketika hal itu sebenarnya nggak harus dilakukan. Sedikit kesalahan seolah udah cukup menjadikan seseorang sebagai korban doxing.

Doxing termasuk perilaku yang melanggar privasi orang lain. Selain bertentangan sama hukum, doxing juga berdampak buruk bagi kesehatan mental korban maupun pelakunya. Selengkapnya, ini dia sedikit soal doxing dan bahayanya bagi kesehatan mental.

Definisi dan Dampak Doxing

Doxing/doxxing termasuk perilaku yang ditemukan di dunia maya berupa upaya mencari dan mempublikasikan informasi pribadi orang lain di internet (Chen, Chang, & Cheung, 2018). Doxing biasanya dilakukan dalam rangka membalas perbuatan orang yang informasi data dirinya disebarluaskan ini, mengungkit kesalahan, menghina, atau niat nggak baik yang lainnya. Informasi yang dimaksud bisa berupa nama, alamat, riwayat pendidikan atau pekerjaan, sampai foto dan video pribadi.

Data-data tersebut termasuk data pribadi, mengacu pada antara lain UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pasal 17 huruf h, PP No. 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Ini artinya doxing benar termasuk perilaku yang melanggar hukum. Data pribadi setiap orang nggak boleh sembarang disebarluaskan.

Doxing menyerupai tipe cyberbullying yang pernah dituliskan oleh Williard (dalam Betts, 2016), yaitu outing and trickery.Selain mirip dengan tipe cyberbullying itu sendiri, doxing pada akhirnya bersifat memfasilitasi cyberbullying kolektif. Korban doxing amat mungkin diserang oleh banyak orang di dunia maya bahkan kehidupan nyatanya. Nggak main-main, dampak dari doxing terhadap korbannyabisa berlangsung sampai bertahun-tahun.

Tapi di samping merugikan korbannya, doxing sebagai rupa lain dari cyberbullying pun berdampak pada pelakunya. Baik korban maupun pelaku punya risiko besar mengalami simtom depresi, kemarahan, self-esteem (harga diri) yang rendah, self-harm, sampai pikiran untuk bunuh diri. Dampak ini bisa dibarengi masalah dengan rekan sebaya, akademik, dan lainnya di kehidupan masing-masing korban maupun pelaku.

Dengan semua dampak itu, korban dan pelaku doxing sama-sama terganggu kesejahteraan hidupnya. Kesehatan mental terdampak olehnya. Awareness soal doxing udah sepatutnya disebarkan supaya perilaku ini nggak terus-terusan dilakukan dan memberi dampak negatif.

Berperan Menghentikan Doxing

Layaknya wabah penyakit, doxing juga harus sebisa mungkin dihentikan karena memberi rasa sakit khususnya secara emosional. Doxing bisa diminimalisir dengan menjaga keamanan data pribadi masing-masing dan nggak turut menjadi pelaku. Lebih spesifiknya, kurang-lebih seperti berikut ini.

  1. Ketahui sejauh apa dan di mana aja data pribadimu terekspos secara online.
  2. Jangan sembarang mengisikan data diri ke situs tanpa ada kepentingan tertentu.
  3. Pakai fitur-fitur perlindungan data pribadi online seperti password unik, double authentication, dan lain-lain.
  4. Pahami hukum dan dampak-dampak dari doxing; jangan turut jadi pelaku.

Soal serba-serbi dunia maya, memang nggak ada hentinya hal baru terjadi. Maka sebagai pengguna, mesti juga melek sama isu kayak gini—terlebih karena doxing termasuk perbuatan melanggar hukum. Media sosial erat kaitannya sama kesehatan mental, dan masing-masing pengguna punya tanggung jawab buat nggak menjadi penyebab buruknya kesejahteraan mental pengguna yang lain. Be aware!

Referensi:

Betts, L. R. (2016). Cyberbullying: Approaches, Consequences, and Interventions. London: Springer.

Chen, Q., Chan, K. L., & Cheung, A. S. Y. (2018). Doxing victimization and emotional problems among secondary school students in Hong Kong. International Journal of Environmental Research and Public Health, 15(12):2665, 1-8. http://dx.doi.org/10.3390/ijerph15122665

http://bpsdm.kemenkumham.go.id/index.php/publikasi/pojok-penyuluhan-hukum/163-sanksi-bagi-pelaku-doxing

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *